Palembang, TRIBRATA TV
Puluhan kasus narkotika dalam pekan kedua Januari 2021 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 37 tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, mengatakan, dari 46 tersangka, 41 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 5 lainnya merupakan pemakai.
“Barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 325,79 gram, ganja 18,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 168 1/2 butir,” ujar Supriadi, Senin (11/1/2021).
Menurutnya dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 7 tersangka, lalu dari Polres MUBA dengan 5 LP dan 6 tersangka, Ditresnarkoba Polda Sumsel 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Banyuasin 2 LP dengan 3 tersangka, Polres OKI dengan 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Lahat 3 LP dengan 3 tersangka.
Kemudian Polres Prabumulih 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Pagar Alam 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Muara Enim 1 LP dengan 1 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 3 tersangka, Polres OKUS 3 LP dengan 3 tersangka, Polres OKUT 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Lubuk Linggau 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Mura 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Empat Lawang 1 LP dengan 2 tersangka, Polres Pali 2 LP dengan 2 tersangka, dan Polres Muratara 2 LP dengan 2 tersangka.
Sementara itu, Polres Ogan Ilir tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di pekan kedua Januari 2021.
Dari barang bukti narkoba yang disita, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.384 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau untuk selalu mengawasi anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba,” ujarnya. (Suherman)