Eksekutor Pembunuh Marsal Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

AS, oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan Mara Salem Harahap, ditangkap intel Korem 022/PT, Jumat (25/6/2021) dinihari. Ia ditangkap saat berada di kamar kost nya di Jalan Kumpulan Pane Kelurahan Jatih Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumut.

IMG-20240227-124711

Informasi yang diperoleh, AS yang berpangkat Praka dan bertugas di salah satu batalyon ini ditangkap setelah petugas intel Korem 022/PT melakukan penyelidikan atas kasus penembakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com.

Petugas berhasil mengumpulkan sejumlah informasi dan mengetahui posisi pelaku.

Penggrebekan kamar kos pelaku dipimpin Letkol Inf Robinson Tallupadang, Waas Intel Dam I/BB dan Mayor Inf Ali Ramadhan Siregar, Kasi Intel Rem 022/PT.

BACA JUGA  Sial, Dua Perampas HP Bonyok Dimassa

Pelaku kemudian dibawa menuju Makorem 022/PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.470.000 dan ponsel.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB.

Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/BB dalam konferensi pers, Kamis (24/6/2021) di Mapolres Pematangsiantar mengatakan pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap telah ditangkap, masing-masing Y,S dan A (oknum TNI).

“Korban ditembak menggunakan senjata api buatan Amerika,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin.

“Jangan berpersepsi senjata pabrikan belum tentu menjadi masuk dengan benar dan semuanya milik dari kesatuan,”terangnya.

BACA JUGA  Pekerja Bangunan Meninggal Tersengat Listrik

Kapolda juga telah memastikan senjata tersebut tidak teregister di kesatuan dan pihaknya akan terus mendalami sumber senjata tersebut.

Lanjutnya, pengungkapan peristiwa penembakan itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan CCTV. Hingga akhirnya menemukan tiga orang pelaku.

Kata Kapolda, penembakan Mara Salem Harahap didasari oleh sakit hati S (57) pemilik pemilik Ferrari Bar & Resto dimana korban selalu memberitakan tempat usaha miliknya dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.

“Korban juga minta jatah 12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S,” kata Kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

BACA JUGA  Polsek Sipispis Bantu Korban Kebakaran

Lalu S meminta bantuan kepada Y agar memberikan pelajaran kepada korban. Kemudian tersangka S bertemu dengan Y dan A untuk memberi pelajaran kepada korban.

Dalam pertemuan tersebut S menyampaikan kepada Y dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” imbuh Kapolda.

Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya,para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup. (Edrin/joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *