Medan, TRIBRATA TV
Paket ganja seharga Rp10 ribu membawa IA (32) mendekam di penjara. Warga Sentosa Lama Gang Alia Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan ini tak menyangka kalau ia dibuntuti polisi.
Informasi dari Polsek Medan Baru menyebutkan tersangka ditangkap pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu Tekab Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja kering di wilayah Jalan Sentosa Lama.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang dengan gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas menghentikannya dan menggeledah badan tersangka. “Saat digeledah, dari kantong celana dalam pelaku ditemukan amplop warna putih kecil yang berisikan ganja,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Jumat (25/6/2021).
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya.
Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut milikny. Ia membeli ganja tersebut di Jalan Sentosa Lama Gang Bengkok seharga Rp10.000.
“Rencananya ganja itu mau dipakai pelaku dirumahnya,” tutup Kanit. (H.Pakpahan)