Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial J (36) di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan, karena memiliki barang terlarang narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin,SIK mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (13/6/2020) yang lalu, usai mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas langsung melakukan penyidikan. Saat tersangka melintas dengan sepeda motor Honda CBR segera disetop petugas,”jelas Ainul kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mulut tersangka. Kepada petugas ia mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp150 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Medan Kota guna penyidikan,” pungkas Kanit Reskrim.(H.Pakpahan)