Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Artinya, penerapan mekanisme restorative justice harus diterapkan dengan baik dan profesional, proses tersebut diperlukan agar keadilan korban dapat terwujud serta berhati mulia.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, tidak semua perkara yang ada harus dibawa ke pengadilan.
“Dalam hal ini bagaimana kita mengedepankan suatu kepastian hukum dengan tidak membawa suatu perkara ke pengadilan, didahului adanya metode perdamaian di antara para pihak. Kemudian juga bagaimana keikhlasan hati untuk memaafkan,”terangnya, Sabtu (25/6/2022).
Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice wujud dari keadilan yang bermartabat dan berhati nurani.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya dibawah lima tahun. (M.HOLUL)