IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Ajak Merusak Pos Penyekatan Suramadu di Medsos, Pria Asal Bangkalan Minta Maaf

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Tim cyber Polda Jawa Timur membekuk satu pria asal Bangkalan setelah diketahui memposting ajakan untuk melakukan pengrusakan di area penyekatan Pos Bangkalan Madura.

IMG-20240227-124711

Meski postingan yang dilakukan oleh pelaku sudah dihapus namun tim cyber Polda Jatim berhasil membekuk pelaku dan mengamankannya ke Mapolda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.

Pria yang diamankan adalah, Umar Fauzih (27) warga Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Madura.

Saat di Mapolda Jatim, Fauzih langsung menyatakan penyesalannya dan membuat surat pernyataan jika tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Bangkalan agar tetap mematuhi protokol 5M sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 yang kini kian merajalela.

“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” kata Fauzih saat meminta maaf langsung.

Ujaran kebencian yang dilakukannya diketahui diposting melalui akun
Facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL”
pada, Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB.

“Pemilik akun facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL” telah menulis status provokatif di Grop Kabar Bangkalan, walaupun saat ini sudah dihapus,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021).

Dalam postingan itu yang isinya sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di Tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan”

Dan pengakuannya, motif pelaku hanya ikut- ikutan orang mengirim postingan tersebut. Darinya diamankan, ponsel merk Realme type RMX 2189, warna merah,’ tambah Gatot.

Karena postingan itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara 3 tahun hingga 10 tahun. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *