IMG-20240601-WA0004

Pakai Senjata Buatan Amerika, Marsal Dibunuh Karena Sakit Hati

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara telah meringkus pelaku penembakan hingga tewas terhadap Mara Salem Harahap wartawan media online di Pematangsiantar.

Merah-Putih-Colorful-Selamat-Ulang-Tahun-Kartu-20240524-085234-0000

Pelakunya adalah Y,S dan A (oknum TNI). Ternyata korban di tembak menggunakan senjata api buatan Amerika.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Pandam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin pada konferensi pers yang digelar Kamis (24/06/2021).

Dijelaskannya,untuk senjata api yang digunakan yakni senjata pabrikan buatan pabrikan Amerika.

BACA JUGA  Bandar Narkoba Antar Kabupaten Diringkus Polres Batubara

“Jangan berpersepsi senjata pabrikan belum tentu menjadi masuk dengan benar dan semuanya milik dari kesatuan,”terangnya.

Kapolda juga telah memastikan senjata tersebut tidak teregister di kesatuan dan pihaknya akan terus mendalami sumber senjata tersebut.

Lanjutnya, pengungkapan peristiwa penembakan itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan CCTV. Hingga akhirnya menemukan Tiga orang pelaku.

Kata Kapolda, penembakan Mara Salem Harahap didasari oleh sakit hati, S (57) pemilik pemilik Ferrari Bar & Resto dimana korban selalu memberitakan tempat usaha miliknya dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.

BACA JUGA  Polsek Indralaya Ringkus Pencuri di Toko Kelontong

“Korban juga minta jatah Rp12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S,” kata Kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

Lalu S meminta bantuan kepada Y agar memberikan pelajaran kepada korban. Kemudian tersangka S bertemu dengan Y dan A untuk memberi pelajaran kepada korban.

“Dalam pertemuan tersebut S menyampaikan kepada Y dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” imbuh Kapolda.

BACA JUGA  Grebek Jalan Selambo Ujung, Medan, 15 Orang Ditangkap Dua Diantaranya Oknum Polisi

Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya,para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *