Medan, TRIBRATA TV
Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda-beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait sertifikasi wartawan dan media.
Pemko Medan misalnya, tidak mengakui Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Padahal badan ini berlogo Burung Garuda, artinya lembaga yang resmi berdiri atas dasar UU.
Pemko Medan hanya menerima wartawan untuk bermitra yang memiliki sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Seperti yang dialami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda.
“Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak lagi mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan,” pengakuan pegawai Kominfo, Ahmad Thoriq dan Siska.
Menurut Kabid Pemberitaan, Budi, dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media dalam menyebarluaskan informasi kegiatan Pemko Medan.
Budi pun memanggil stafnya, Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjutkan kerjasamanya.
“Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari Kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman. Media yang diterima bekerjasama harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers,” aku Siska.
Dikatakannya, Sertifikasi SKW tidak diterima dan diakui Pemko Medan.