Gawat, Pemko Medan Tidak Akui SKW

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda-beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait sertifikasi wartawan dan media.

IMG-20240227-124711

Pemko Medan misalnya, tidak mengakui Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Padahal badan ini berlogo Burung Garuda, artinya lembaga yang resmi berdiri atas dasar UU.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN Ajak Siswa SD Daur Ulang Barang Bekas

Pemko Medan hanya menerima wartawan untuk bermitra yang memiliki sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Seperti yang dialami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda.

“Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak lagi mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan,” pengakuan pegawai Kominfo, Ahmad Thoriq dan Siska.

BACA JUGA  BNN Hadiri Coffee Morning Pemko Tebing Tinggi, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba

Menurut Kabid Pemberitaan, Budi, dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media dalam menyebarluaskan informasi kegiatan Pemko Medan.

Budi pun memanggil stafnya, Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjutkan kerjasamanya.

“Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari Kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman. Media yang diterima bekerjasama harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers,” aku Siska.

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Tandatangani Kerjasama Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Dikatakannya, Sertifikasi SKW tidak diterima dan diakui Pemko Medan.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000