Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Seorang bandar besar sabu diciduk kepolisian Sektor Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu pada rilisnya, Rabu (24/6/2020).
Penangkapan Agus Salim alias Salim (39), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan timbangan electrik warna hitam, 2 benda berupa pipet berbentuk sekop berukuran kecil dan sedang, handphone lipat merk Samsung, bungkus rokok merk Magnum, bungkus kertas yang dilapis lakban berwarna bening berisikan sabu seberat 1,56 gram, plastik klip tembus pandang diduga berisikan sabu seberat 1,05 gram, plastik klip tembus pandang berukuran besar berisi aabu seberat 45,77 gram dan plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
Salim mengaku bisnis haramnya itu dilakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 g.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Samuel)