Polda Riau Tangkap Pengetap BBM di Kuansing

IMG-20240310-164257

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi di SPBU PT Raditya Putra Abadi No 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kabid Humas Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (27/5/2023).

“Pelaku berinisial RP (19) dan Z (52) diamankan petugas saat mengisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan menggunakan tangki modifikasi,” kata Kombes Nandang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ada oknum yang melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/ niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah di SPBU PT Raditya Putra Abadi.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Petugas mengamankan mobil L 300 merk Mitsubishi BM 8051 KF warna hitam yang tangki modifikasinya berkapasitas 3.000 liter dan mobil Panther Isuzu BM 1898 KB yang berkapasitas 455 liter.

Kedua pelaku mengatakan BBM yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) di sekitar wilayah Kabupaten Kuansing dengan harga Rp.8.000/liter.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kini pelaku RP dan Z serta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *