Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Diancam Somasi, Para Pensiunan Gugat PTPN II

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Terasa terancam dimasa tuanya dan diancam melalui somasi untuk mengosongkan lahan tanpa ganti rugi yang layak, sebanyak 14 Kartu Keluarga dari 61 Kartu keluarga, gugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Medan dengan bukti gugatan yang terdaftar nomor 534/Pdt.G/2021/PN Medan.

IMG-20240227-124711

Info yang didapat awak media dilokasi, Kamis (24/6/2021) siang menjelaskan, para pensiunan menggugat tanah yang telah dihuni selama puluhan tahun di Jalan Sunggal, Komplek LPP/PTPN IV, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang tergabung dalam FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) melalui kuasa hukumnya Husni Thamrin Tanjung.SH dan Rekan.

“Klien kami ini adalah para pensiunan dan ahli waris, awalnya kehidupan mereka ini tenang-tenang saja, karena lantaran kerja diberikan rumah. Akan tetapi, ketenangan mereka kacau, lantaran beberapa pekan terakhir ini ada somasi dari pihak yang mengaku PTPN IV agar melakukan pengosongan.

Secara hukum yang berhak memerintahkan pengosongan lahan adalah pihak pengadilan, bukan badan hukum ataupun pihak lainnya.

“Atas itulah mereka melakukan gugatannya melalui kami dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan. Jadi tindakan dari pada PTPN IV yang mengaku ini lahan mereka tapi tidak dijelaskan apa dasar buktinya itu indikasi melawan hukum”, jelas Husni kepada awak media dilokasi.

Bahari (68) warga sekitar sekaligus pensiunan karyawan perkebunan yang sudah lama tinggal dilokasi dan bersama warga lainnya menjadi syok.

“Saya mantan karyawan di perkebunan yang sudah 30 tahun lebih menghuni lahan ini. Jadi, adanya datang surat somasi dari PTPN IV ini, kami kaget dan hati kami menjadi syok serta timbul ketakutan, karena sebelumnya tidak ada musyawarah kepada kami. Jadi kami mohon pertimbangkanlah kami yang ada tinggal disini. Jangan semena-mena, kami juga warga negara sini bukan bangsa asing. Kami disini Ditempatkan, bukan kami penggarap, kami sudah mengabdi. Hingga sampai saat ini pun dalam surat somasi tidak ada penawaran ganti rugi, hanya disuruh mengosongkan saja dan dalam prasangka saya tanah ini tidak HGU dan HGB nya, walau begitu pun nantilah Pengadilan yang menentukannya”, ungkap Bahari.

Hal senada pun juga dikatakan Nek Siti Rohana (80) yang juga ahli waris dari pensiunan suaminya.

“Saya disini menggantikan mendiang suami saya yang dulu sebelum pensiun bekerja sebagai supir pribadi direksi. Saya memohon bantuan kepada bapak-bapak sekalian, supaya kami dapat tenang menikmati masa tua saya disini, dan untuk pihak PTPN IV kami minta dikabulkan permintaan warga-warga di Komplek ini,” harap Nek Siti dengan sedih didepan awak media.(zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *