Massa MPK – SU Minta Hakim Hukum Berat dan Tahan Anwar Tanuhadi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK – SU) menggeruduk Pengadilan Negeri Medan (PN), Rabu (23/6/2021). Massa meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa Anwar Tanuhadi dengan hukuman seberat-beratnya.

IMG-20240227-124711

Mereka juga mendesak agar terdakwa secepatnya dipenjarakan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp4 miliar milik korban Joni Halim.

“Saya harapkan Majelis Hakim PN Medan dan Jaksa bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Anwar Tanuhadi,”ucap kordinator aksi MPK – SU Tri Joko Juliadi dalam orasinya di depan pintu masuk PN Medan.

Joko mengatakan banyak korban ketidakadilan yang secara nyata telah dirugikan oleh pelaku-pelaku tindak kriminalitas. “Perbuatan Anwar Tanuhadi sangat mencederai rasa keadilan sekaligus sangat merugikan korban Joni Halim. Sebab, Joni Halim sudah mengetahui dimana asli sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 PT Cikarang Indah telah beralih dan dikuasai korban Joni Halim, namun dengan berbagai cara dan rayuan gombal komplotan Anwar Tanuhadi dapat menguasai asli sertifikat tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Dibungkus Karung di Sungai Amplas

Apalagi berulangkali Anwar Tanuhadi menyatakan akan segera mengembalikan asli sertifikat tersebut. Bahkan, ada sudah bekali – kali Anwar Tanuhadi bertemu dengan Oktoduti Saragih Rumahhorbo dan Albert suruhan Joni Halim yang ternyata hingga saat ini juga tidak ada direalisasikannya.

Dikatanya, Anwar Tanuhadi jelas mengetahui bahkan mengakui asli sertifikat tersebut ada padanya baik dengan rekaman telepon dan setiap pertemuan. Anwar Tanuhadi masih berupaya mencairkan uang dari bank dengan jaminan asli sertifikat tersebut dan apabila uang cair dari bank maka akan dikembalikan pada Joni Halim.

BACA JUGA  5 Hari Dilanda Hujan, Ribuan Rumah di Serdang Bedagai Terendam Banjir

Namun ternyata Anwar Tanuhadi telah menganggunkan asli sertifikat tersebut ke Bank Panin dan Anwar Tanuhadi memperoleh uang sekitar Rp50 miliar.

“Karena itu sangat jelas perbuatan Anwar Tanuhadi telah menyebabkan kerugian bagi Joni Halim. Karena Anwar Tanuhadi telah mengembalikan asli sertifikat tersebut dan juga telah mendapatkan uang sekitar Rp50 miliar dari bank namun uang Joni Halim tidak juga dikembalikan.

BACA JUGA  Kelangkaan Solar, Sopir Truck Lutra Sebut Pertamina Paling Bertanggung Jawab

“Saya meminta kepada penegak hukum untuk memproses hukum Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjara dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan dalam memproses terdakwa Anwar Tanuhadi, ” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Humas PN Medan, Tengku Oyong yang menerima massa aksi unjuk mengatakan, pernyataan sikap massa dari MPK – SU akan disampaikan kepada pimpinan di PN Medan.

“Saya harapkan kepada massa yang menggelar aksi unjuk rasa ini bisa mengikuti persidangan di PN Medan. Izin unjuk rasa juga berjalan aman dan lancar, ” tandasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *