2 Pencuri Motor Diringkus Polsek Sungai Ambawang

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Satuan Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda beat di PT. BPJ Blok 9 Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

IMG-20240227-124711

“Kejadian ini bermula, pada saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, selanjutnya korban memanen sawit PT. BPK di area Blok 9 Desa Sungai Malaya, saat selesai memanen sawit, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang,” kata Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Budi Setiono.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 29,5 Kg Sabu, 44 Kg Ganja dan 1.500 Ekstasi

Ade pun menjelaskan, korban merupakan karyawan PT. BPK dan kejadian itu terjadi pada hari Senin (22/5/2023) pukul 11.30 WIB.

“Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL/73/V/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 22 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/6/23) siang.

BACA JUGA  Polsek Batang Tarang Tangkap Seorang Pengedar Sabu

“Hasil penyelidikan mendalam dari Unit Reserse Polsek Sungai Ambawang membuahkan hasil, pada hari Sabtu (17/6/23) pada jam 03.00 WIB, ES (33) berhasil diamankan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Ambawang. Saat diintrogasi singkat, ES mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas mengambil barang bukti di rumah pelaku,” ujar Budi.

“Ternyata, ES ini tidak bekerja sendiri, ia beraksi bersama HT alias Sayat (28) warga Pontianak Utara. Saat ini HT alias Sayat masih dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian di TKP lain untuk dilakukannya pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya sindikat lain dalam kasus ini,” tegas Budi.

BACA JUGA  Polres Nias Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rahmad.s)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *