Pemakai Ganja Diciduk Polsek Medan Baru

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polisi menangkap Zulfikar (31) saat melintas di Jalan William Iskandar, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Warga Jalan Pancing, Gang Ibu, Kecamatan Medan Tembung tersebut ditangkap karena kedapatan mengantongi dua amplop paket hemat ganja yang baru dibeli.

IMG-20240227-124711

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan William Iskandar. Selanjutnya, petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki yang menaiki sepeda motor Honda Beat, warna hitam, bernomor plat polisi BL 5833 GQ.

BACA JUGA  Dibakar Cemburu, Suami Bersama 3 Rekan Aniaya Seorang Pemuda

“Petugas mengikuti laki-laki tersebut lalu mengamankannya dan melakukan pengeledahan,” kata Irwansyah, Kamis (23/6/2021).

Saat akan digeledah, petugas mendapatkan barang bukti dari saku celana kiri yang dipakai pelaku dua buah amplop putih kecil yang berisikan ganja, lalu menunjukan kembali temuan tersebut kepada pelaku.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Dia mengaku baru membeli dua amplop berisi ganja tersebut dari seorang pengedar yang tidak dikenalnya, di kawasan Jalan Prof HM Yamin, Aksara, seharga Rp20.000. Rencananya, barang tersebut digunakan di rumah pelaku sendiri.

BACA JUGA  2 Pembobol Rumah di Menteng Diringkus Polisi

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru. Petugas menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *