IMG-20240501-WA0019

2 Pembobol Rumah di Menteng Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pembobol rumah, Helmi Setiawan (27) warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan Leo Fernando Sirait (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria.

IMG-20240227-124711

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai pada Kamis (9/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua pencari barang bekas (botot) ini diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti 4 batang besi kanopi.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba,.Rabu (16/2/2022) menjelaskan, pencurian itu terjadi saat korban Erika Gulton (54) warga Jalan BW Kesuma Perumahan Residence Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang pergi ke daerah Laedong dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang masih berada di Laedong, Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu itu dihubungi adiknya yang memberitahu rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Nelayan I,Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai telah dibobol maling.

Korban langsung bergegas dan berangkat pulang ke Medan.
Setiba di rumah, korban terkejut melihat kondisi rumah rusak dan barang-barang berharga raib.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Personil Reskrim yang menerima laporan pengaduan korban langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas mengetahui identitas kedua pelaku dan menangkapnya.

“Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun” papar Philip. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *