Melawan, Tersangka Sabu Ditembak Polisi Madina

IMG-20240409-WA0076

Madina, TRIBRATA TV

Polisi terpaksa menembak OA (25) karena melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap pada Rabu (10/6/2020). Dari kantongnya ditemukan sabu seberat 0,10 gram.

IMG-20240227-124711

Dalam press releasenya, Sabtu pekan lalu, Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan selain OA, polisi juga EE (32) warga Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Madina.

“Penangkapan keduanya terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 19.30 Wib. Berawal dari informasi warga, kemudian 4 personil Polsek Batahan bergerak dan mengamankan tersangka EE. Namun saat hendak mengamankan tersangka OA, ia melawan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKBP Horas Tua Silalahi.

Usai mengamankan EE dan barang bukti, kemudian petugas membawa OA yang terluka untuk penanganan medis ke RSUD Natal. Namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia.

Hadir Press release ini Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres serta para awak media.

OA diketahui warga Desa Sari Kenanga Kecamatan Batahan, Madina.

Dari tersangka EE polisi mengamankan barang bukti berupa kotak rokok berisi sabu 5,04 gram, ganja 0,42 gram, plastik transparan kosong, uang Rp680.000, timbangan elektronik dan HP Merek Oppo.

Sementara dari kantong tersangka OA ditemukan plastik transparan diduga berisikan sabu seberat 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih.

“Terhadap tersangka EE kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara,” ujar Kapolres. (Yogi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *