Hukum  

Sidang Pengeroyokan Wartawan di PN Madina, Jawaban Saksi Berbelit-

IMG-20240409-WA0076

Mandailing Natal, TRIBRATA TV

Kasus pengeroyokan yang dialami Jeffry Barata Lubis, wartawan Harian Topmetro.News disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina).

IMG-20240227-124711

Selasa (21/6/2022) sidang beragenda mendengarkan keterangan para saksi. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Yudiarto. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, SH, menghadirkan Akhmad Arjun Nasution (AAN) sebagai saksi.

Selain sebagai saksi dalam persidangan Jefri, ANN ternyata terdakwa dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini sedang ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan dan sidangnya juga sedang berproses di PN Madina.

Dalam persidangan AAN mengakui, kedua terdakwa AL dan M alias Zuki telah melaporkan kepadanya peristiwa pemukulan dengan mengeroyok korban Jefri di Lopo Mandailing Coffe Pidoli lombang pada Jumat malam 4 Maret 2022 lalu.

“Itu pengakuan kedua terdakwa,” ujar ANN dalam persidangan.

Masih dalam persidangan, saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Ketua majelis Hakim kepada AAN terkait peristiwa pemukulan itu, ANN terlihat gugup dan memberikan jawaban yang berbelit juga berubah-ubah.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polrestabes Medan Sudah Terima LP Kasus Pencabulan

Dalam keterangan AAN, usai terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan keduanya malam itu di Cafe Wapres tepatnya usai Solat Isya, AL dan M alias Zuki datang menyampaikan kepadanya mereka sudah memukul Jeffry.

“Saya langsung menyuruh mereka untuk ke Kantor MPC PP dan menemui saudara Sekjen,” jelas AAN.

Selanjutnya AAN juga menjelaskan pagi sebelum terjadinya pemukulan, terdakwa AL dan Alhasan sempat bertemu dengannya di rumah adiknya di Hutasiantar. Dalam pertemuan itu, terdakwa AL dan Alhasan melaporkan korban kerap memberitakan penambangan ilegal yang selama ini AAN lakukan.

“Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah Yang Mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jeffry”, sebut AAN.

BACA JUGA  Video: Pernyataan Forkom LSM Bersatu Atas Seleksi Calon Direksi PDAM Tirtanadi

AAN bahkan tidak membantah ketika majelis hakim menanyakan komunikasi yang dia lakukan dengan korban melalui telepon seluler milik Alhasan. Ia juga mengakui, hadir dan melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban yang dilakukan Pujasera Lee Garden, sekitar pukul 14.00 WIB siang harinya sebelum terjadi pengeroyokan pada malam harinya.

“Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lee Garden siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan itu terlaksana,” tegasnya.

Mendengar jawaban dari saksi AAN ini, hakim kembali bertanya ingin mempertegas kebenaran atas pernyataannya. Namun karena merasa terpojokkan, saksi AAN menyampaikan dan menjawab semua pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dengan jawaban lupa.

“Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut,”tegasnya.

BACA JUGA  Ratusan Anggota Kelompok 80 Siap Duduki Lahan Eks HGU PT.DMK

Kemudian setelah saksi AAN selesai memberikan kesaksisannya, lalu ketika hakim mempertanyakan kepada terdakwa AL apakah ada bantahan dari keterangan saksi AAN. Terdakwa AL tidak ada melakukan bantahan.

“Semua kesaksian yang diberikan saksi AAN benar dan tidak ada kesalahan”, jawab terdakwa AL.

Kemudian Arief Yudiarto kembali menunda sidang hingga Selasa 28 Juni 2022 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, saat sidang kedua kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan ini. Ketika saksi korban Jeffry Barata Lubis dalam kesaksiannya menyatakan dirinya diminta oleh saksi AAN melalui telpon Alhasan untuk menghentikan berita yang waktu itu korban soroti terkait dugaan mengendapnya kasus PETI di Poldasu atas tersangka AAN dengan nomor : BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus tanggal 18 September 2020 lalu.(rel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *