Hukum  

Sat Reskrim Polrestabes Medan Sudah Terima LP Kasus Pencabulan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polrestabes Medan, sudah menerima laporan pengaduan (LP) kasus pencabulan yang diduga tidak diterima Polsek Medan Kota.

IMG-20240227-124711

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles dalam siaran persnya melalui video dalam singkat whatsapp, Jumat (15/10/2021) malam.

“Laporan pengaduan terkait pencabulan anak dibawah umur tersebut yang diduga ditolak Polsek Medan Kota, sudah diterima laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekIra pukul 15 WIB,” kata Rafles didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting.

Dijelaskan Rafles, penanganan kasus terhadap perempuan dan anak itu selalu ditangani oleh minimal tingkat Polres yang sudah memiliki Unit Parlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Laporan pengaduan dari korban pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah langsung ditangani secara profesional oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan lainnya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Rafles.

Seperti diberitakan di sejumlah media online menyebutkan orangtua korban dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya Melati (6) nama samaran, saat melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Kota, malah ditolak pada Senin (14/10/2020). (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *