IMG-20240501-WA0019

Pungli Dana UMKM, Polres Rohil OTT Dua Oknum PNS

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Dua oknum PNS kena Operasi Tangkap Tangan oleh tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, pada Jumat 18 Juni 2021 kemarin.

IMG-20240227-124711

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako, dan rekannya berinisial S (39) Warga jalan H. Annas Maamun, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako.

“Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir melihat korban ET memberikan uang tunai Rp500.000 kepada B BR. Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Kabag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi.

Hasil introgasi pelaku B Boru Sitinjak uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP300.000 dan sisanya Rp200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak. Atas pengakuan tersangka akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dari Puskesmas Bangko Pusako.

Kedua pelaku masing – masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM.

“Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp6.600.000,” kata AKP Juliandi.

Sementara lainnya ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya namun belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah, rencananya akan ditransfer melalui Bank.

Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebanyak Rp1.200.000 dari B Boru Sitinjak, uang tunai Rp3.000.000 dari pelaku S, sepeda motor supra X BM 2199 PA dan 2 ponsel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” kata AKP Juliandi menambahkan. (Jamil)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *