IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kapal Pukat Harimau Asal Tanjungbalai Diamankan Satpolair Rohil

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Seorang nakhoda kapal, Kasiman (37) diamankan bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK) yakni Ali (25), Joni Iskandar (31) dan Taufik (22) karena diduga melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang.

IMG-20240227-124711

Keempatnya yang merupakan warga Labuhanbatu, Sumut tersebut diamankan Sat Pol Air Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau pasca laporan nelayan terkait dengan aktifitas penggunaan alat tangkap trawl atau pukat Harimau.

Penggunaan alat tangkap ini merupakan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 B Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dirubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas AKP Juliandi didampingi Kasat Pol Air AKP Tito Laragatra menerangkan terungkapnya tindak pidana tersebut, saat ketika nelayan setempat yang berangkat menuju laut dari perairan Sungai KPL pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Sekira pukul 10.30 WIB saat di lokasi Bubu Terlanjur dan melabuhkan jaringnya, mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan,” kata Juliandi, Senin (20/6/2022) kepada awak media.

Setelah didekati, nampak penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl, kata Juliandi. Selanjutnya pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan.

“Nahkoda mengatakan berasal dari Tanjung Balai Asahan dan menggunakan alat tangkap ikan jenis Trawl Mini, selanjutnya terhadap kapal dan alat tangkap digandeng ke pinggir dan dikarenakan kapal boat lambat karena jaring masih dilabuh maka terhadap jaring diputuskan,” ujar Juliandi.

Selanjutnya terhadap kapal, nahkoda dan ABK dibawa ke Bagansiapiapi untuk diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. (Tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *