IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Administrasi Belum Lengkap, Pengadaan Bansos Tahap Pertama Pemkab Toba Belum Bisa Dibayar

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Hingga Jumat (19/6/2020), Dinas Sosial Kabupaten Toba, Sumatera Utara belum bisa membayar bantuan sembako tahap pertama ke rekanan.
Penyebabnya, rekanan yang ditunjuk masih harus melengkapi administrasi, khususnya kewajiban pajak.

IMG-20240227-124711

Bantuan sembako tahap pertama senilai Rp918.735.000 dari anggaran bantuan hasil recofusing APBD berjumlah Rp4.707.000.000 ini telah selesai disalurkan. Pemkab berencana akan menyalurkan bantuan tahap kedua, tetapi masih menunggu penyelesaian seluruh administrasi rekanan.

Sebelumnya Pemkab Toba telah menerima kedatangan Tim Monitoring Poldasu pada 20 Mei 2020 lalu yang memeriksa berkas-berkas pengadaan sembako tahap pertama.

Menurut Kajari Tobasa DR. Robinson Sitorus, melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon pembayaran bantuan sembako senilai Rp900 juta dinilai belum memenuhi analisis persyaratan.

Sementara Polres Tobasa melalui Kanit Tipikor Sujiwo,SP menilai belum ada pelanggaran dalam pengadaan bantuan itu. Ia minta Dinas Sosial untuk membayar kepada rekanan jika seluruh berkas sudah lengkap. “Sampai saat ini kan belum dibayar dan belum ada kesalahan di pengadaan tersebut,” tegas Sujiwo.

Sedang Kadis Sosial dr.Rajaipan O. Sinurat menjelaskan sesuai surat edaran LKPP No 03 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19 boleh dilakukan penunjukan langsung rekanan.

“Namun pembayaran tahap pertama Bansos sembako masih terkendala pajak, khususnya pajak mie instant dan minyak goreng,” kata Rajaipan Sinurat.

Saat ini Toko Hoshing yang ditunjuk untuk menyediakan sembako masih melengkapi administrasi pajak. “Rekanan pengadaan harus bisa mendahulukan pak, makanya kami tidak mau buru-buru,” ujarnya.

Menurutnya, untuk bantuan tahap kedua, Dinas Sosial akan menunjuk 3-4 rekanan.

Sebelumnya Rabu (17/6/2020), Rusti Hutapea, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku PPTK saat dikonfirmasi tim TRIBRATA TV Online membenarkan Toko Hoshing memang bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak). “Apalagi bantuan sosial Pemkab Toba tidak ada dikatakan Kena Pajak bahkan Bebas Pajak,”ucap Rusti.

Dalam bantuan sembako tahap pertama, total pembayaran ke Bulog untuk mengadaan 6 ton beras senilai Rp69.160.000 sedang Toko Hoshing senilai Rp849.575.000 untuk pengadaan kurang lebih 3.766 paket sembako. (Berlin yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *