Simalungun, TRIBRATA TV
Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Togel. Pelaku inisial BS (47) ditangkap di sebuah warung kopi Jalan Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Tiga Runggu, Simalungun pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung mengatakan penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan perjudian di warung kopi tersebut.
Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp96.000, serta 1 buah pulpen.
Kapolres juga menekankan kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.
Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara. (Marisi Bangun Sirait)