IMG-20240501-WA0019

Tangkap Bandar Besar Sabu di Labusel, PDIP dan Gerindra Apresiasi Polres Labuhanbatu dan Polsekta Kota Pinang

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Kepolisian Polda Sumatera Utara atas pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

IMG-20240227-124711

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kapolda Sumut, DPC PDIP Labusel menyampaikan apresiasi atas ditangkapnya salah satu bandar narkoba terbesar di Labusel.

“Atas prestasi yang membanggakan itu DPC PDIP Labusel mengucapkan selamat dan sukses buat Kepolisian Republik Indonesia khususnya jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsekta Kota Pinang”.

Demikian isi surat yang ditandatangani Ketua Zainal Harahap dan Sekretaris M Hasir tertanggal 11 Juni 2022.

Ucapan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Utara yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua Fraksi, Ari Wibowo dan Sekretaris Husmiadi tertanggal 12 Juni 2022.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat pada Jumat (17/6/2022) kemarin.

Menurut AKP Martualesi, pengungkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Kota Pinang menangkap MNS alias Naja (29) warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR (27) warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Sosopan Kecamata Kota Pinang, Labusel.

Keduanya ditangkap sedang berboncengan sepeda motor Honda Vario BK 4866 ZAI setelah dibuntuti petugas. Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Kala Pane Gg Garuda Kota Pinang. Dari rumah ini ditangkap UH (38) warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel dengan barang bukti 12 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,95 gram.

Berdasarkan keterangan UH, diketahui SZR alias Sarah, seorang target yang dicari polisi berada di dalam salah satu kamar. Kompol Bambang Hutabarat lalu menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Sat Narkoba bersama Polwan ke lokasi.

Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eki Sanjaya, Polwan Briptu Delima dan beberapa personil segera ke lokasi membackup Reskrim Polsek Kota Pinang.

Dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di kamar Sarah. Setelah dibongkar ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram dan 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

“Pada tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. Sedang untuk para tersangka dijerat Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” kata Kompol Bambang. (kholik)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *