IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Polres Nias Periksa Dua Orang Saksi Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias memeriksa intensif dua saksi fakta kasus pengeroyokan anak dibawah umur, Rabu (16/6/2021) diruang unit PPA Polres Nias.

IMG-20240227-124711

Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama ini terjadi pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wib di depan rumah Rotani Ndruru Alias Ama Wanda.

Korban HRL (17) yang masih pelajar kelas I SMA Negeri 1 Bawolato Kabupaten Nias yang merupakan anak kandung salah seorang wartawan dan 2 orang korban lainnya PRL (16) dan KRL (18).

Ketiga korban adalah warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Pemeriksaan para saksi ini, berdasarkan laporan polisi dari korban pada tanggal 02/06/2021 Nomor : STPLP/143/VI/2021/NS.

Informasi diperoleh, dari penuturan para saksi di Mapolres Nias, Rabu (16/6/2021) menuturkan diketahui terduga pelaku pengeroyokan berinisial, RD, SR, OB, JY, SD, BL, TF, YL, FN, HF, OL, AR dan RN.

Dikonfirmasi Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, Kamis 17/06/2021 menjelaskan kedua saksi sudah dimintai keterangan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. 

“Setelah selesai pemeriksaan para saksi maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik terutama pengambilan hasil Visum Et Revertum dipuskesmas Bawolato, kemudian akan dilakukan penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP),”jelas Aiptu Yadsen F. Hulu. 

Ditempat terpisah Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias oleh Yasona Gea mengatakan, apabila terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan pengeroyokan tersebut maka diminta kepada Kapolres Nias agar pelaku ditetapkan tersangka dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku Undang-Undang Perlindungan Anak.  (F.Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *