Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram untuk menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan.

IMG-20240227-124711

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA  Di Titik Nol Kilometer IKN, Presiden Jokowi Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media menyampaikan bahwa ini menjadi atensi dari bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

“Untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif”, ujar Komjen Agus, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus menyampaikan saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

BACA JUGA  Isu SARA 'Lukai' Bursa Kapolri

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ujar Komjen Agus.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Kapolsek Termuda di Riau Ungkapkan Kesedihan Ditinggal Sang Kekasih, Ipda Imam

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *