Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Becak Barang Dalam Gudang

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap, Simon Petrus Simamora (18) pencuri becak barang di Jalan Jermal III Gang Gereja No. 02 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 19:42 WIB.

IMG-20240227-124711

Polisi juga mengamankan barang bukti becak barang tanpa plat warna hitam, satu batang kayu meranti dengan ukuran 3 meter dan jerejak jendela terbuat dari besi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (14/6/2022) menerangkan, pencurian itu diketahui korban Milki Chandra Kurniawan (27) warga Dusun Damai Indah Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, saat hendak berangkat ke Lhoksumawe, Aceh pada Kamis (09/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban mendapatkan telepon dari penjaga gudang miliknya yang melaporkan jika barang-barang di dalam gudang meubelnya di Jalan Jermal III Gang Gereja No. 2, raib diambil pencuri.

Korban langsung mendatangi gudang meubelnya untuk mengecek barang-barangnya seraya menghubungi personil Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Mendapat informasi adanya pencurian dari korban, AKP Philip Antonio Purba bersama anggota mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan serta menangkap tersangka, Simon Petrus Simamora yang masih berada di Jalan Jermal III Gang Gereja No. 02 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Saat diintrogasi, warga Jalan Tangguk Bongkar V No. 23 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai ini mengaku mencuri becak barang korban dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke gudang setelah membobol seng gudang tersebut.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada didalam gudang dan menaikkan ke atas becak barang milik korban untuk kabur.

Beruntung, Kanit Reskrim Polsek Medan bersama anggota datang dan langsung menangkap dan memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Area.

“Atas pencurian dengan pemberatan yang dilakukan palaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman kurungan diatas 7 tahun,” kata Philip. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *