Jelang PPKM Level 3, Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Tetap Dirumah

- Editorial Team

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, TRIBRATA TV

Menjelang pemberlakukan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto mengajak warga tetap dirumah saja.

Diketahui PPKM level 3 diberlakukan serentak se Indonesia, sesuai instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

“PPKM level 3 diperketat jelang Nataru dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demi keselamatan bersama dan mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19. Masyarakat pun diimbau untuk tetap dirumah saja,” kata AKBP Agus Siswanto, Senin (06/12/2021).

BACA JUGA  Jelang Nataru, Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Knalpot Brong

Menurutnya larangan selama PPKM level 3 diantaranya dilarang melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Dilarang pulang kampung dan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka dan pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.

Sementara ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan tempat makan dan restauran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada.

BACA JUGA  Personil Polres Pangkalpinang Latihan Baris Berbaris

Serta pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi protokol kesehatan dan tutup di malam hari sekira pukul 21.00 WIB. (Tri Agus/r)

BACA JUGA  Libur Nataru, Kasat Lantas Simalungun Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru