Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Seorang suami berinisial MDA (31) warga Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai Sergai, Sumatera Utara tega membunuh istri dan membacok mertuanya.
MDA membunuh istrinya berinisial LP (31) dengan menggunakan sebilah parang. Peristiwa itu terjadi dirumah orang tua korban, Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain itu, pelaku yang merupakan warga warga dusun Cemara, Desa Dolok Sagala juga membacok ibu korban bernama Suyati (57) hingga mengalami luka bacok di kepala dan di punggung. Suyati kini dirawat di Rumah Sakit Sripamela Kota Tebingtinggi.
TONTON VIDEONYA:
Menurut Kepala Desa Dolok Masango Nazaruddin mengatakan, peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati karena tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya.
Lanjutnya, hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis, bahkan korban sering mendapat kekerasan dan pulang ke rumah orang tuanya dengan kondisi lebam lebam.
”Saya sering mendengar rumah tangga korban dan pelaku tidak harmonis. Korban sering pulang ke rumah orang tuanya dalam keadaan luka lebam,” ucapnya.
Menurutnya, keduanya memang sudah tidak tinggal satu rumah. Waktu kejadian pelaku datang ke rumah orang tua korban dan pelaku ini juga sering menggunakan narkoba.
Sementara itu Kapolsek Kotarih, Polres Sergai Iptu Mula Purba menjelaskan, pelaku telah diamankan dan kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Sergai
“Dengan dibantu warga pelaku telah ditangkap dan kini kasus ini ditangani Polres Sergai,” terangnya.
Selain telah mengamankan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









