IMG-20240501-WA0019

Polda Sulsel Ungkap Peredaran Narkotika di Dalam Kampus

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Polda Sulsel berhasil ungkap kasus narkotika di dalam kampus dan beberapa tempat lainnya. Dalam 4 kasus ini polisi menangkap 6 tersangka, yakni SAH (32), S (25), MA(33),AG(34), M(36), RR(37).

IMG-20240227-124711

Demikian dikatakan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam konferensi pers, Minggu (11/06/2023).

Dikatakan Kapolda Sulsel, terdapat 4 TKP yaitu di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa, kemudian di kampus UNM Parang tambung Jalan Mallengkeri Makassar, TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros kemudian di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.

Ia menegaskan keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai.

Penangkapan ini berawal dari informasi adanya kurir narkoba sabu berinisial S kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui, ia sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung dan dari pengakuannya ini didapatkan informasi kalau dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.

Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka S ke kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja.

Mereka, SAH, MAH, AG, dan M dan ditemukan pula barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan, berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.

Selanjutnya ditemukan pula 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, 4 unit handphone Android.

Dari interogasi, SAH mengaku sabu dan ekstasi tersebut milik SN yang berada di Rutan Jeneponto sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan dalam penyelidikan.

Kemudian pada TKP ketiga di Terminal cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros didapatkan info dari interogasi SAH, ada pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan tujuannya kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki TR yang berada di Lapas Watampone Kabupaten Bone.

Kemudian di TKP 4 di Perumahan Jongaya Indah Makassar, diketahui sebelum tersangka SAH ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas sebanyak 700 gram. Sedangkan narkotika ekstasi yang disimpan diberangkas sebanyak kurang lebih 400 butir.

Dalam pengembangan terhadap tersangka RR diketahui sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya namun hanya mengetahui orang tersebut adalah teman SAH yang disembunyikan. Tersangka RR menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir dan ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone.(Edi Hamzah)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *