Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang ibu rumah tangga berisinial R yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram di Komplek Bintan Centre.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi Senin 06 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku ditangkap dari kosan di Jalan Raja Haji Fisabillah, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujarnya.

Penangkapan bermula Satresnarkoba memperoleh informasi ada seorang perempuan memiliki sabu. Dalam penyelidikan perempuan itu berada dipinggir Jalan Komplek Bintan Centre.

“Petugas menghampiri dan langsung melakukan penggeledahan,”terang Ronny, Sabtu (11/6/2022).

Dikatanya, penangkapan tersebut dilakukan bersama warga setempat. Dalam penggeledahan, ditemukan handphone merk Realme ditangan R. Sementara di casing handphone itu terdapat lembar kertas rokok warna kuning yang berisikan 1 paket sabu.

“Pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “ucapnya.

Atas perbuatannya R dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *