IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Terkait Kasus KDRT Marniala Sihite, Begini Kata Polres Tapteng

IMG-20240409-WA0076

Tapteng, TRIBRATA TV

Pasca peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Marniala Sihite (28) yang dianiaya hingga babak belur oleh suaminya kini masih proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Tapteng, Sabtu (11/6/2022).

IMG-20240227-124711

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kanit PPA Ipda Dian A Perdana mengatakan, kejadian di bulan Januari dan baru malapor di bulan Mei, maka pihaknya masih tahap pengumpulan keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sekarang kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti-bukti. Prosesnya terus berjalan dan inilah kita kumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” kata Ipda Dian A Perdana kepada TRIBRATA TV via seluler, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Dian, baru satu orang saksi yang diperiksa namun tidak melihat langsung kejadian tersebut. Sedangkan ada dua orang saksi yang dipanggil tidak hadir dihadapan penyidik.

“Saksinya kita panggil ada dua orang yang belum hadir, sementara saksi yang diperiksa sudah ada satu orang. Itupun dia tidak mengetahui kejadian dan hanya mengetahui setelah pagi saat mau berobat ke Puskesmas,” ujarnya seraya mengatakan foto-foto bekas penganiayaan yang diserahkan korban akan menjadi bukti-bukti tambahan.

Disinggung mengenai hasil visum di Puskesmas Sorkam, Dian menyebut, saat ini hasil visum sudah ada dipihaknya. Selain itu surat keterangan berobat sudah tercatat di Puskesmas Sorkam yang telah diterimanya.

“Nanti kita kaitkanlah dengan hasil visum yang kami dapat dari Puskesmas Sorkam. Kami sudah surati pihak Puskesmas dan baru datang hasilnya kemarin, baru semalamlah kami terima,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Dian menuturkan, tidak menampik pihak penyidik sedikit mengalami hambatan, lantaran antara kejadian dan pelaporan berselang selama empat bulan.

“Jadi karena kejadian sudah lama, kami kumpulkanlah keterangan-keterangan terkait, karena lukanya tidak ada lagi waktu membuat laporan. Makanya harus betul-betul kita buatkan bukti-bukti. Kami lagi mengumpulkan bukti-bukti lain,” paparnya.

Kemudian, direncanakan pihaknya akan mendatangi TKP untuk mendapatkan saksinya. Sedangkan gelar perkara belum bisa dilakukan karena masih menunggu keterangan saksi yang belum diperiksa.

“Gelar perkara belum. Kita belum periksa saksi yang mengetahui langsung pada saat kejadian,” terangnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Marniala Sihite (28) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Hite Urat, Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku aniaya adalah suami korban sendiri inisial TS (29). Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah dengan nomor: LP/B/157/V/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 16 Mei 2022.

“Saya sering dianiaya dan mengalami KDRT dari suamiku,” kata Marniala Sihite via seluler, Kamis (9/6/2022) dengan menyebut suaminya TS seorang perangkat desa Ketua BPD Desa Hite Urat. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *