Taput, TRIBRATA TV
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombong bertindak tidak sesuai aturan dalam membuat keputusan pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, seperti tertuang dalam keputusannya bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024.
Dalam keputusannya, Dimposma Sihombing menimbang untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya. Juga mengingat UU nomor 20 Tahun 2023, PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, PP 94 Tahun 2021, Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, memutuskan dan menetapkan membebaskan sementara dari tugas jabatannya terhitung mulai 4 Oktober 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d dan f PP Nomor 94 Tahun 2021.
Terkait keputusan itu, Indra Simaremare yang dikonfirmasi wartawan mengatakan surat keputusan Pj. Bupati Taput sudah sampai kepadanya. Namun menurut Indra, keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan dan peraturan.
Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin.
“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti buat Berita Acara Pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi melakukan pemeriksaan,” kata Indra.
Terkait surat pemberhentian sementara tersebut, Indra juga mengatakan ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional Sumatra Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.
“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memenuhi prosedur. Setiap SK terkait pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum setdakab Pemerintah Kabupaten Taput.Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput itu,” terangnya.
Senada, Kepala Inspektorat Pemkab Taput Erikson Siagian membenarkan Indra Simaremare tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatra Utara.
Sedang Binhot Aritonang, Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Taput mengatakan, dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personil.
Sementara itu, Dimposma Sihombing yang hendak dikonfirmasi mengelak dari wartawan yang ingin mewawancarai usai acara HUT Taput di Lapangan Serbaguna, Sabtu, 5 Oktober 2024, kemarin.
Dua ajudan Pj.Bupati terlihat menghalangi wartawan dan menuntun Pj. Bupati masuk ke dalam mobil dinasnya untuk kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









