Sintang, TRIBRATA TV
Sejumlah kasus berhasil diungkap Polres Sintang dalam dua bulan terakhir. Kasus yang menonjol pencabulan anak dibawah umur, penggelapan, pencurian dengan kekerasan UU ITE dan persetubuhan di wabah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023) kemarin.
“Ada kurang lebih 7 kasus yang telah kita tangani pada periode bulan Mei-Juni 2023”, ucap Kapolres.
Dari tujuh kasus yang disebutkan Kapolres Sintang, 3 diantaranya yakni kejahatan terhadap anak dibawah umur baik itu pencabulan atau persetubuhan.
“Ketujuh kasus yang telah kita tangani, tiga diantaranya terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur baik itu kasus pencabulan atau bahkan persetubuhan dengan dasar mau sama mau”, katanya.
Ia merasa prihatin terhadap jumlah kasus terhadap anak dibawah umur, yang faktor pemicu tak lain biasanya yakni kurangnya perhatian orang tua khususnya terhadap pergaulan sang anak.
“Berulang kali saya sampaikan tidak bosan kepada para orang tua khususnya, di jaman yang serba modern tentunya pengawasan terhadap pergaulan anak juga diperlukan untuk mengantisipasi anak ini terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan tindak pidana”, pesannya.
Ia berharap kasus-kasus terhadap anak dibawah umur tersebut kedepannya dapat diminimalisir dengan meningkatnya kesadaran para orang tua dalam mengantisipasi efek negatif yang dibawa oleh pergaulan bebas. (hasan)