Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Untuk menyukseskan Pemilu 2024 Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, menghadiri sekaligus penandatangan kerjasama pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian sengketa Pemilu serta penandatanganan antara Polri, KPU dan Bawaslu Tebing Tinggi, kegiatan berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (5/9/2023).
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan Pemilu tahun 2024 sudah semakin dekat diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi di negeri kita Indonesia. Sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia yaitu Komisi Pemilihan Umum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999.
Penyelenggara Pemilu terdapat tiga lembaga diantaranya KPU Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Untuk suksesnya setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan sinergitas yang kuat antar lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan komitmen Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa diharapkan dapat menjadi mitigasi sistem untuk pencegahan potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan konflik horizontal.
“Kita dituntut untuk lebih profesional dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang butuh komitmen dan soliditas dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepolisian Resor Tebing Tinggi dengan KPU Bawaslu pada tingkat Kota Tebing Tinggi kita berharap masing-masing lembaga memahami peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” katanya.
Sementara Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Rudi Herwin menyampaikan KPU Kota Tebing Tinggi sangat mengapresiasi atas terselenggara kegiatan sosialisasi ini oleh Polres Tebing Tinggi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan penyelesaian proses sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan kita dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung. KPU Tebing Tinggi sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, dimana DCS untuk Kota Tebing Tinggi sebanyak 311 Bacaleg yang terdiri dari 198 Laki – laki dan 113 perempuan,” paparnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution menyebutkan Bawaslu adalah lembaga pengawas yang berperan untuk memastikan seluruh proses Pemilu berlangsung secara demokratis dengan asas LUBER-JURDIL berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kota Tebing Tinggi dalam tahapan Pemilu sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran maupun sengketa Pemilu, mudah – mudahan pelaksanaan Pemilu di Kota Tebing Tinggi dapat berjalan dengan aman,” tandasnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama teknis Pemilu Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi meliputi perjanjian kerjasama KPU Kota Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi dengan Polres Tebing Tinggi.
“Penandatanganan kerjasama antara Polres Tebing Tinggi dengan KPU dan Bawaslu Kota Tebing Tinggi adalah langkah untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” tambah kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









