Jadikah Pemko Tanjungpinang Laporkan Media yang Sudutkan Walikota?

- Editorial Team

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dikejutkan dengan pernyataan sebuah akun fb di grup Info Pinang Official, Jumat (6/8/2021) pagi. Dalam statusnya itu, akun Wilona Puspita Ningrum menyatakan kuasa hukum Pemko Tanjungpinang batal melaporkan media online yang menyudutkan Walikota.

Tidak diketahui siapa Wilona Puspita Ningrum ini secara pasti, namun statusnya itu seakan memastikan kalau Pemko Tanjungpinang tak jadi menempuh jalur hukum pada media online.

Lengkapnya ia menuliskan “Demi menjaga kondusifitas kota Tanjungpinang, kuasa hukum Pemko membatalkan rencana pelaporan terhadap media online yang terkesan menyudutkan Walikota atas pesanan seseorang. Dan meminta agar semua pihak untuk bergandeng tangan membangun kota Tanjungpinang”.

Namun tulisan ini hanya tayang beberapa jam saja. Saat grup Info Pinang Official dibuka Jumat sore, tulisan itu sudah tak terlihat.

BACA JUGA  Kapolres Bondowoso Ngopi Bareng Bersama Awak Media

Tentu saja status Wilona ini terkait rencana kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Agung Wiradharma yang berencana akan menempuh jalur hukum pada media online yang memberitakan Walikota Rahma terkesan berbuat asusila. Media online itu juga menampilkan foto Walikota Rahma berdua dengan lelaki lain.

Padahal seperti yang disampaikan Agung pada sejumlah media ia akan melaporkan media online tersebut.

Agung Wiradharma mengatakan menindaklanjuti, pemberitaan yang memuat foto istrinya, dan melabelinya dengan tindakan asusila.

BACA JUGA  Soal Rokok Ilegal dari Singapura, DPRD Batam Minta Bea Cukai & Guskamla Terbuka

“Selaku suami dan selaku kuasa hukum Pemko, saya tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah hukum. Sedang saya susun bukti-buktinya,” katanya pada Selasa 2 Agustus lalu.

Agung mengatakan, ketika diberitakan dengan labelisasi bahasa mesum atau asusila, maka perlu ada unsur pembuktian asusila.

“Dan harus memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun dalam berita, tetap harus ada narasumber yang bisa bertanggungjawab atau membuktikan bahwa benar itu adalah asusila,” jelasnya.

Agung memaparkan, jika pembuktian foto yang tidak memenuhi unsur, maka itu sudah masuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan, tapi paling pas adalah Undang-undang ITE,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemko Tanjungpinang Himbau Warga Pasang Bendera di Hari Pahlawan

Adapun yang akan dilaporkan kepihak kepolisian nantinya, lanjut Agung, yakni narasumber di media tersebut. (M.Holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta
Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:14 WIB

Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa

Berita Terbaru