Sitaro, TRIBRATA TV
Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Joi E. B. Oroh mengikuti Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan oleh Tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2024).
Rapat yang dipimpin Sekprov Sulut Steve H.A Kepel untuk melaksanakan ketentuan Ayat (2) Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota yang dilaksanakan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Oleh karenanya, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara ini pun bertujuan untuk mengevaluasi progres dan pencapaian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tahun 2024.
Pj Bupati Drs. Joi E. B. Oroh dalam kesempatan itu menyampaikan berbagai berbagai hal yang terkait perkembangan dan penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Bersamaan dengan itu, Sekretaris Daerah Drs. Denny D. Kondoj, M. Si juga memberikan laporan mengenai program-program yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan semua program pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Turut hadir pada rapat evaluasi tugas ini diantaranya diikuti Inspektur Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKPD, Kabag Pemerintahan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpimam, Kabag Umum, dan Kabid Kominfo Publik, serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









