Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Satuan unit Reskrim Polsek Seruway, Polres Aceh Tamiang mengamankan SH (22) setelah aksinya mencuri sarang burung walet terekam kamera CCTV.
Berdasarkan atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/VI/2021/SPKT.Unitreskrim/
Polsek Seruway/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, SH ditangkap pada Jum’at, (4/6/2021), sekira pukul 17.00 WIB dipimpin Kapolsek Seruway, Ipda Hufiza Fahmi, SH.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Seruway, Ipda Hufiza Fahmi, Minggu, (7/6/2021), kepada TRIBRATA TV menuturkan, laporan korban, Koko Hidayat (37) ia mengalami kerugian sekira Rp15.000.000 atas pencurian sarang burung walet miliknya di Dusun Tani Kampung Gelung Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
“Diperkirakan kurang lebih sebanyak 181 sarang yang dipanen tersangka SH setelah korban melakukan pengecekan langsung ke gedung sarang burung walet tersebut,” ujarnya.
Hufiza Fahmi mengungkapkan, aksi pencurian itu terekam CCTV yang dipasang didalam gedung. Terlihat jelas tersangka melakukan aksinya dengan dibantu beberapa orang rekannya yang masih dalam pengejaran.
“Terhadap tersangka SH dipersangkakan Pasal 363 ke 3e, 4e, 53 sub pasal 55 sub pasal 56 KUHPidana,” ungkapnya. (Jasman)