Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Empat perempuan asal Medan ditangkap di Tebing Tinggi karena kedapatan mencuri emas. Pencurian itu terjadi di Jalan Simarjarunjung Lingkungan I Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (28/2/2023) mengatakan para pelaku ditangkap atas laporan Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Pelaku yang ditangkap, Ayu Anja (23) warga Bromo Menteng II Barbat Medan Denai, Gomgom Simanjuntak (37) warga Jalan Denai GG Usaha No 17 Medan Denai, Mariani (43) warga Titi Kuning Medan Johor dan Tesa Pasaribu (19) warga Jalan Ngumban Surbakti Medan Selayang Kota Medan.
Menurutnya para pelaku mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka, kemudian keempat pelaku berpura-pura membeli rokok di toko tersebut dan ngobrol.
Beberapa saat salah satu dari mereka meminta ijin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah. Pelaku yang masuk kedalam rumah kemudian mencuri emas berupa kalung seberat 20 gram, satu mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian sebesar Rp28.500.000.
Keempat pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Kemudian tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(Ibnu Sihombing)