Palangka Raya, TRIBRATA TV
Sejak mulai beroperasi tahun 2018, PT Kimia Yasa yang berada di Kabupaten Barito Utara, tidak mengantongi izin pengelolaan kondensat limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
“PT. kimia Yasa menumpuk kondensat di salah satu kapal tugboat untuk diselundupkan atau dijual secara tersembunyi, saat ini Polda Kalteng sudah melakukan investigasi namun belum ada tindakan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, DR. H Tajeri, SE. MM. SH. MH., saat RDP pada 4 Juni 2024 kemarin.
Dalam RDP dengan PT. Kimia Yasa yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, temuan pengisian kondensat yang dimasukkan langsung ke kapal tug boat jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Diketahui lmbah B3 perlu penanganan khusus berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat (4), pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya, lalu Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 102, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, akan ditindak pidana penjara 3 tahun dan denda sampai Rp3 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), harus bertindak tegas terhadap PT. Kimia Yasa, regulasi limbah B3 harus dijalankan dan dipatuhi semua perusahaan tidak ada terkecuali.
KLHK diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum pada PT. Kimia Yasa, serta menghentikan kegiatan operasional perusahaan itu di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei dan di Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara.
Pasalnya, perusahaan distributor PT. Medco Energi ini masih melakukan aktivitas mengangkut, memindahkan, menampung dan mendistribusikan limbah bahan bakar beracun berbahaya (B3) kondensat, tidak sesuai dengan aturan dan peraturan pemerintah atau SOP, yang akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan masyarakat desa sekitar.
Berbagai peraturan yang mereka tidak hiraukan, yaitu berupa tangki penampungan dan tangki pengangkutan tidak sesuai dengan SOP, juga keselamatan jalan dan jam operasional yang dilanggar.
Masyarakat minta Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup atau KLHK agar segera turun tangan melakukan tindakan sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









