Gawat, Sejak Beroperasi PT.Kimia Yasa Barito Utara Diduga Tak Miliki Ijin Pengelolaan Limbah B3

- Editorial Team

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya, TRIBRATA TV

Sejak mulai beroperasi tahun 2018, PT Kimia Yasa yang berada di Kabupaten Barito Utara, tidak mengantongi izin pengelolaan kondensat limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

“PT. kimia Yasa menumpuk kondensat di salah satu kapal tugboat untuk diselundupkan atau dijual secara tersembunyi, saat ini Polda Kalteng sudah melakukan investigasi namun belum ada tindakan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, DR. H Tajeri, SE. MM. SH. MH., saat RDP pada 4 Juni 2024 kemarin.

Dalam RDP dengan PT. Kimia Yasa yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, temuan pengisian kondensat yang dimasukkan langsung ke kapal tug boat jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA  Dua Rumah Ludes Dilalap Api di Desa Rimba Sari Barito Utara

Diketahui lmbah B3 perlu penanganan khusus berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat (4), pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya, lalu Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 102, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, akan ditindak pidana penjara 3 tahun dan denda sampai Rp3 miliar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), harus bertindak tegas terhadap PT. Kimia Yasa, regulasi limbah B3 harus dijalankan dan dipatuhi semua perusahaan tidak ada terkecuali.

KLHK diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum pada PT. Kimia Yasa, serta menghentikan kegiatan operasional perusahaan itu di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei dan di Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara.

BACA JUGA  Polda Kalbar Adakan Post Assessment

Pasalnya, perusahaan distributor PT. Medco Energi ini masih melakukan aktivitas mengangkut, memindahkan, menampung dan mendistribusikan limbah bahan bakar beracun berbahaya (B3) kondensat, tidak sesuai dengan aturan dan peraturan pemerintah atau SOP, yang akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan masyarakat desa sekitar.

Berbagai peraturan yang mereka tidak hiraukan, yaitu berupa tangki penampungan dan tangki pengangkutan tidak sesuai dengan SOP, juga keselamatan jalan dan jam operasional yang dilanggar.

Masyarakat minta Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup atau KLHK agar segera turun tangan melakukan tindakan sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang.

BACA JUGA  Video: 84 WNI Dipulangkan dari Entikong, Seorang Diantaranya Bocah 12 Tahun

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB