Hukum  

Idul Fitri 1440 H, 2 WBP Tanjungbalai Bebas Langsung

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Sebanyak 856 dari 1480 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Tanjungbalai memperoleh remisi khusus Idul Fitri Tahun 2019.

Demikian dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Tanjungbalai, Jayanta seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri,1440 Hijriah, Rabu (5/6/2019) dihadapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

IMG-20240227-124711

“Dari Jumlah 856 orang yang mendapat remisi itu ada terbagi dua yakni , untuk laki – laki berjumlah 803 orang dan Perempuan berjumlah 53 orang,”katanya.

BACA JUGA  Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,2 M

Sedangkan untuk jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II -B Tanjungbalai keseluruhannya sebanyak 1480 orang.

“Semestinya pada hari ini, sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bebas langsung. Namun 12 orang diantaranya dikenakan menjalani hukuman kurungan pengganti denda. Pada hari ini, 2 orang diantaranya bebas langsung”.

Sedangkan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memperoleh remisi, penyebabnya ada dua faktor yakni belum menjalani tahanan selama 6 bulan dan belum mendapat vonis dari Pengadilan,”tambahnya lagi.

BACA JUGA  450 Orang JI Dibai'at dan Ikrar Setia Kepada NKRI

Sementara itu, Rahmad (28) salah satu dari dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II – B Tanjungbalai yang bebas langsung di hari pertama Idul Fitri 1440 Hijriah mengatakan dirinya tidak pernah dimintai uang oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) selama menjalani proses bebas langsung.

“Saya menjalani hukuman selama 1,8 Tahun dalam kasus narkoba. Tidak ada saya dimintai uang dalam pembebasanku ini,”kata Rahmad.(Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *