IMG-20240501-WA0019

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Cek Kosong

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku penipuan bernama Eris Hendra Buana dengan modus menggunakan cek kosong senilai Rp300 juta.

IMG-20240227-124711

Kini, tersangka ditahan setelah diperiksa Jumat (3/6/2022) beserta barang bukti.

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya, ” ucap AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (4/6/2022).

“Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Menurutnya kasus itu bermula pada15 Maret 2020 pelapor Herman bersama Rian dan Eris bertemu di rumah makan Sederhana Jalan Hangtuah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau, Natuna.

“Setelah itu pelaku menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp300 juta,” katanya.

Namun saat korban ingin mencairkan cek pada 18 Mei 2020 bank menolaknya karena tidak asa dananya. Akibatnya PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp630.998.000.

“Korban mengkonfirmasi kepada pelaku terkait cek tidak bisa cair, tapi tidak ditanggapi sampai dilaporkan,” katanya.

“Untuk motifnya kejahatan ekonomi, sasaran kejahatan barang berharga dengan modus membayar dengan cek kosong,” katanya lagi. (M HOLUL)  

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *