Sergai, TRIBRATA TV
Biadab, USN (40), warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (13).
Perbuatan keji tersebut, berdasarkan LP /277 / V /2021 / SU / RES SERGAI Tanggal 05 Mei 2021, terjadi pada Jumat (30/4/2021) lalu, pukul 08.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, melalui Kasubbag Humas, AKP Sopian, Kamis (6/5/2021), kepada wartawan.
Dijelaslan AKP Sopian pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor yang tak lain paman korban, pergi ke rumah korban.
Tiba di rumah korban, pelapor melihat keramaian di rumah korban. Pelapor yang penasaran, bertanya kepada warga, ada masalah apa.
Selanjutnya dijawab oleh warga, korban diperkosa oleh ayah tirinya, jelas AKP Sopian.
Mendengar kejadian tersebut, pelapor langsung menjumpai korban dan menanyakan langsung kepada korban, apa benar kamu diperkosa oleh ayah tirinya.
Dan korban menjawab “iya benar, pada hari Jumat, tanggal 30 April 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, saya diperkosa oleh ayah saya”.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Serdang Bedagai,”pungkasnya. (Hakim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









