Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Miris, melihat bendera merah putih yang berkibar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, Selasa (6/4/2021)
Sebab bendera merah putih yang terpasang di kantor ini sepertinya tidak pernah diturunkan. Pasalnya kondisinya sudah tercabik-cabik. Selain itu warna juga sudah sangat kusam.
Terlihat bendera tersebut terpasang dengan kokoh ditiang halaman kantor tersebut,walaupun berkibar dengan kondisi yang tak layak alias sobek
Muhammad warga Tanjungpinang menyebut jika dirinya sangat sedih melihat kondisi bendera yang terpasang dengan kondisi lusuh.
“Sedih kita lihatnya. Dulu berdarah-darah pejuang kita merebut kemerdekaan, tapi sekarang ada kantor pemerintah yang cuek terhadap bendera,”ungkapnya.
Menurut dia, tidak seharusnya bendera tersebut terpasang dengan kondisi seperti itu. Apalagi bendera terpasang di kantor dinas pemerintahan.
“Ini kantor dinas. Rasanya disini tempat orang-orang terdidik, tapi mengapa dibiarkan seperti ini,” tegasnya.
Diketahui, pengibaran bendera telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, serta yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dalam UU tersebut juga telah dicantumkan sanksi. Seperti yang berbunyi dalam pasal 67 huruf (b) pipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








