Video: Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bintan Kibarkan Bendera Sobek

- Editorial Team

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Miris, melihat bendera merah putih yang berkibar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, Selasa (6/4/2021)

Sebab bendera merah putih yang terpasang di kantor ini sepertinya tidak pernah diturunkan. Pasalnya kondisinya sudah tercabik-cabik. Selain itu warna juga sudah sangat kusam.

Terlihat bendera tersebut terpasang dengan kokoh ditiang halaman kantor tersebut,walaupun berkibar dengan kondisi yang tak layak alias sobek

Muhammad warga Tanjungpinang menyebut jika dirinya sangat sedih melihat kondisi bendera yang terpasang dengan kondisi lusuh.

BACA JUGA  Jalanan Tanjungpinang Lenggang, Warga Takbiran: Semoga Kota Ini Lebih Baik

“Sedih kita lihatnya. Dulu berdarah-darah pejuang kita merebut kemerdekaan, tapi sekarang ada kantor pemerintah yang cuek terhadap bendera,”ungkapnya.

Menurut dia, tidak seharusnya bendera tersebut terpasang dengan kondisi seperti itu. Apalagi bendera terpasang di kantor dinas pemerintahan.

“Ini kantor dinas. Rasanya disini tempat orang-orang terdidik, tapi mengapa dibiarkan seperti ini,” tegasnya.

Diketahui, pengibaran bendera telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, serta yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

BACA JUGA  Waduh, 2 Mobil Dinas Pemko Tanjungpinang Nongkrong di Cafe Diluar Jam Dinas

Dalam UU tersebut juga telah dicantumkan sanksi. Seperti yang berbunyi dalam pasal 67 huruf (b) pipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Singgung Wartawan, DPRD Akan Panggil Walikota Tanjungpinang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya
Guru di Pamekasan Rasakan Dampak TPG bagi Kesejahteraan dan Pembelajaran
GPPMI Dukung Langkah Tegas Kepala BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba ‘Maboy’ 92 Kg Sabu
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Tokoh Adat Merauke Mama Sinta Berbalik Dukung Pemerintah,Harap Ada Lapangan Kerja Dari PSN
Panen Raya Udang Vaname di BUBK Kebumen, Presiden Prabowo Dorong Proyek Produktif Nasional
Pertemuan Hangat Megawati dan Sri Sultan HB X di Kraton Jogja, Santap Malam Berlangsung 3,5 Jam
Sultan HB X Ingatkan Bahaya Pinjaman Online dan Konsumsi Berlebihan,Kebebasan Finansial Bukan Soal Belanja Tapi Menahan Diri

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:49 WIB

‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya

Senin, 1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Guru di Pamekasan Rasakan Dampak TPG bagi Kesejahteraan dan Pembelajaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:30 WIB

GPPMI Dukung Langkah Tegas Kepala BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba ‘Maboy’ 92 Kg Sabu

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:44 WIB

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:20 WIB

Tokoh Adat Merauke Mama Sinta Berbalik Dukung Pemerintah,Harap Ada Lapangan Kerja Dari PSN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!