2 Tahun DPO, Otak Pencurian Minyak Pertamina Diringkus Polres Ogan Ilir

IMG-20240409-WA0076

Ogan Ilir, TRIBRATA TV

Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) Sumsel berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian minyak mentah Pertamina.

IMG-20240227-124711

Pelapor kejadian Heri Wahyudi (45) sekuriti PT. Pertamina membuat pengaduan ke Polres OI yang tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-216/VII/2019/SPKT Res.OI, Tanggal 11 Juli 2019.

Kronologi kejadiannya pada hari Kamis 11/07/2019, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir terjadi pencurian 10 ton minyak mentah milik PT. Pertamina.

BACA JUGA  Dalam Sepekan 4 Bandar Narkoba Ditangkap Jajaran Resnarkoba Polda Sumsel

Modus pelaku dengan cara melubangi pipa PT. Pertamina yang dialiri minyak mentah dari Prabumulih menuju ke Plaju Kota Palembang.

Pipa yang sudah dilubangi tersebut dipasang klem yang ada krannya, kemudian ditambah selang ukuran 2 inci dengan panjang 50 meter untuk mengalirkan minyak mentah hasil curian ke mobil truk tangki modifikasi kapasitas 10 ton.

Pencurian minyak mentah tersebut dilakukan AW (31) dan DA (35) yang terlebih dahulu sudah ditangkap, mereka melakukannya atas perintah dari tersangka HS (DPO).

BACA JUGA  Sempat Kabur ke Riau, Dua Pelaku Pelemparan Mobil Ditangkap

Setelah diburu 2 tahun, diperoleh informasi HS sedang berada di salah satu rumah kontrakan di Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.

Atas Informasi tersebut, kemudian Tim Macan Sat Reskrim Polres OI dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Harry Putra Makmur, langsung bergerak mengejar dan menangkap tersangka pada Kamis (3/6/2021).

HS ditangkap tanpa perlawanan di dalam rumah kontrakanny yang menjadi tempat persembunyian selama melarikan diri.

HS akhirnya mengakui perbuatannya mencuri minyak mentah milik PT Pertamina.

BACA JUGA  Jadi Penikmat Ekstasi Dua Pria Terciduk, Seorang Mengaku Wartawan

Kapolres Ogan Ilir kepada TRIBRATA TV membenarkan penangkapan DPO kasus pencurian.

“Memang benar kita telah menangkap tersangka HS, yang merupakan DPO pencurian dengan pemberatan”, ujar Kapolres.

Kasat Reskrim menambahkan saat ini tersangka sudah, kita amankan dan dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk di lakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah kita tahan di Polres Ogan Ilir dan masih diminta keterangan. Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1), maksimal hukuman 7 tahun penjara”, ucap Kasat. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *