Asahan, TRIBRATA TV
Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Kabupaten Asahan mendatangi Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Asahan, Kamis (06/03/2025).
Kedatangan massa ke Kantor yang dipimpin Kepala Dinas Drs H Witoyo MM dan Sekretaris M Idris Hasibuan S.Sos M.Si itu bukan untuk beraudensi atau silahturahmi, melainkan untuk mempertanyakan sejumlah proyek kerjaan fisik yang dikerjakan Disporapar Asahan.
Salah satunya terkait pembangunan GOR yang terletak di Jalan Ir Sutarmi Simpang Perda Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Asahan.
Massa menilai, dalam proyek pengerjaan lanjutan pembangunan GOR Asahan yang ditampung di APBD Asahan Tahun 2024 dengan Kode RUP 46303784 senilai Rp3.320.000,- itu, Disporapar Asahan diduga kuat telah melakukan tindakan korupsi.
“Dengan menggunakan APBD 2024 nilai yang dikucurkan tidak lah sedikit dan jika dinilai dengan mata telanjang bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan anggaran atau dimark up, maka hal itu dugaan semakin kuat kalau Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata terindikasi KKN dan bekerja sama oleh pihak pemborong,” ucap Ricky Sencaka dalam orasinya selalu kordinator aksi di lokasi.
Untuk itu, lanjut Ricky, mereka meminta Bupati Asahan untuk segera mencopot Witoyo dari jabatannya karena dianggap lalai dalam mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Disporapar Asahan.
Menanggapi kedatangan massa, Sekretaris Disporapar Asahan M Idris Hasibuan S.Sos M.Si mengaku apa yang disampaikan itu hanya diketahui oleh Kepala Dinas, dalam hal ini Witoyo.
“Apa yang disampaikan adek-adek akan saya laporkan kepada Kadis, karena hanya beliau yang mengetahui, kalau saya tidak tahu. Namun saat ini Kadis lagi tidak ada di Kantor,” aku Idris disambut teriakan massa yang tidak mempercayai ucapannya.
“Kalau yang kita sampaikan ini tidak ditanggapi, kita akan lakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi sekaligus melaporkan hal itu ke pihak penegak hukum bang,” aku Ricky saat akan meninggalkan lokasi. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









