Minahasa Utara, TRIBATRA TV
Puluhan pekerja PT. Dimembe Nyiur Agripro beralamat di Jalan Manado- Dimembe Deda Tetey Jaga 1 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Sulut menuntut upah selama dirumahkan.
Hal ini dikatakan kuasa hukum pekerja, Wismanto Marasi, SH kepada awak TRIBRATA TV pada Senin (31/5/2021).
Menurutnya sudah satu tahun para pekerja dirumahkan namun tidak ada kepastian apakah dipekerjakan kembali. “Pekerja dirumahkan atas kemauan perusahaan dan selama dirumahkan mereka kehilangan nafkah hidup untuk keluarga, karena tidak diberikan upah,” katanya.
Karenanya, pengusaha harus bertanggung jawab atas biaya hidup selama dirumahkan. “Selama dirumahkan pekerja harus tetap diberikan upah sebesar 100 %, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menakertrans RI, No. SE-05/Men/1998,” tandasnya.
Sementara Dirut PT. Dimembe Nyiur Agripro Christian Tumewu mengatakan perusahaan merumahkan para pekerja karena perusahaan merugi. Ia mengaku hasil audit akuntan publik atas perusahaannya belum bisa dipublikasikan.
“Yang pasti kami sedang mencari investor untuk kerjasama dalam pengembangan usaha kami, bila usaha ini sudah normal kembali para pekerja akan dipanggil kembali,”ujarnya.
Sedang Chadra Manentung, Ketua Basis Federasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) PT.Dimembe Nyiur Agripro Minahasa Utara, mengatakan dari hasil Kesepakatan Bersama dalam Perundingan Bipartit antara Dirut PT. Dimembe Nyiur Agripro dengan para pekerja, disepakati 3 point.
Tiga point itu, perusahaan akan segera mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS, kemudian hak-hak normative para pekerja selama dirumahkan akan dirundingkan kembali setelah JHT BPJS dicairkan
Dan perusahaan akan memberikan surat tertulis bagi para pekerja untuk bisa bekerja ditempat lain, dengan status hukum masih dalam hubungan kerja dengan perusahaan. (Jetmon)