Kerap Beraksi di Delitua, 2 Pencuri Sepeda Motor Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku berinisial DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor dan AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.

“Awalnya korban bernama Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu lagi berteduh di salah satu doorsmeer pada 27 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIB, saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (3/5/2022).

BACA JUGA  Ketangkul Bawa Shabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Korban sempat bertanya pada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri.

Sebelum membuat laporan ke Polsek Delitua, korban bersama warga berupaya mencari keberadaan sepeda motornya.

“Saat kita lakukan patroli, kita melihat masyarakat yang menghakimi seorang tersangka Curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung dia, tim yang melakukan patroli itu mengamankan tersangka dari amukan warga. “Kita boyong ke Kapolsek Delitua,” kata dia.

Setelah menjalani pemeriksaan, sambung dia, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Deli Tua. “Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang Curanmor,” sambung dia.

BACA JUGA  Komplotan Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polres Pelalawan di Jambi

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Deli Tua melakukan pengembangan untuk mengejar rekan DFMS yang beraksi mencuri motor lainnya.

“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Delitua bersama anggotanya melakukan pengembangan mencari pelaku dan barang bukti,” tambahnya.

Dalam pengembangan, pada 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyianya dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam yang hasil curian.

Setelah diintrogasi, pelaku AM pun mengakui kalau pernah mencuri motor bersama DFMS.

“Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Delitua,” ungkap Dedi.

BACA JUGA  Kedapatan Miliki Sabu, Warga Birayang Diringkus Polres HST

Dari pengungkapan ini, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB dengan korban bernama Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban bernama Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Dedi Darma.

Sementara itu, tersangka DFMS mengaku kalau beraksi terlebih dulu memantau situasi. “Situasi sepi saya beraksi,” ujarnya. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *