Kedapatan Miliki Sabu, Warga Birayang Diringkus Polres HST

IMG-20240409-WA0076

Hulu Sungai Tengah, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), menangkap seorang pemuda berinisial N (25) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dari penggeladahan warga Birayang Kecamatan Batang Alai ini ditemukan paket sabu.

IMG-20240227-124711

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka N berawal dari laporan dari masyarakat. “Informasinya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa, RT. 004, Rw. 003, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan,” katanya, Selasa (17/1/2023).

“Tindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” lanjutnya.

Rojikin mengatakan usai diamankan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,27 gram.

“Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Realme, sepeda motor merk Honda Beat Nopol DA 6737 OR dan uang tunai Rp100.000,” lanjutnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Iptu Rojikin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi peran aktif masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

“Kapolres juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,” tegasnya. (Rian)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *