Bintan, TRIBRATA TV
Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39) menikam rekan kerjanya ZH (26) yang juga TKA hingga tewas pada Minggu (22/5/2022) lalu di mess PT. SD di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan.
Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, peristiwa tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan manager HRD PT SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis.
“Namun sebelum bertemu dengan Manager tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka, “ucap Kapolres Bintan dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Dalam perkelahian tersebut tersangka juga mengalami luka. Sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit. Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal. “Sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di Rumah Sakit”, katanya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardiyaniki dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson. (M.HOLUL)