Hukum  

Malpraktek, RS Mitra Medika Batang Kuis Disomasi BBH Peradi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Biro Bantuan Hukum (BBH) DPC Peradi Deli Serdang melayangkan somasi pada RS Mitra Medika yang beralamat di Jalan Merdeka Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang. Somasi ini terkait tindakan malpraktek yang dilakukan dokter rumah sakit tersebut.

IMG-20240227-124711

Dalam surat somasi disebutkan, Ebenezer Simaremare (29) warga Batangkuis telah menjadi korban malpraktek dr M. Nisril Syahputra Sp.B yang melakukan operasi usus buntu di RS Mitra Medika pada 2 September 2019.

Bahkan dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Kesehatan Sumatera Utara pada 4 Februari 2020 di RS Mitra Medika, dr Gunawan mewakili Sekretariat Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sumut menyatakan tindakan operasi yang dilakukan dr M.Nisril Syahputra Sp.B merupakan perbuatan malpraktek.

Hadir dalam mediasi itu dr Theo, pengawas, dr Dwi Agung Syahputri, Kabid Pelayanan, dr Luayana, dokter manajemen, dr M. Nisril Syahputra Sp.B, Ebenezer dan keluarga.

“Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit,” kata Rizki Nainggolan SH, pengacara BBH Peradi, Sabtu (18/7/20).

Rizki pun menceritakan kronologis peristiwa malpraktek itu. Awalnya 29 Agustus 2019, Ebenezer, yang saat itu sedang bekerja tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Ia kemudian dibawa ke klinik dr Siringo-ringo yang mendiagnosa ia menderita tipus.

Untuk memastikannya kembali, keesokannya Ebenezer memeriksakan diri ke Klinik dr Efrain karena masih mengalami kejang-kejang. Di klinik ini, ia didiagnosa tipus dan deman berdarah (DBD).

31 Agustus 2019, ia berobat ke RS Mitra Medika dengan harapan kejang-kejangnya bisa hilang. Oleh dr Owen Sitompul, Ebenezer dinyatakan mengalami pembengkakan usus atau usus buntu. Dokter menyarankana untuk dilakukan operasi.

Hingga tanggal 2 September, Ebenezer menjalani operasi yang ditangani dr M. Nisril Syahputra Sp.B. Usai operasi ia dipasang kateter dan selang pembuangan darah.

Namun hingga empat hari usai operasi, ia jutru tidak bisa buang air besar dan perutnya sakit. Oleh perawat ia diberi obat penenang dan pencahar.

10 hari dirawat, Ebenezer diperbolehkan pulang dengan dikenai biaya Rp15.800.000. Karena tidak sanggup, pihak rumah sakit mengijinkan untuk dicicil. “Kami cuma punya Rp5 juta, sisanya kami cicil,” kata Ebenezer.

Namun baru beberapa hari dirumah, perut Ebenezer membesar dan keras. Ia tidak bisa buang air besar. Karena tidak memiliki biaya, keluarganya membawa Ebenezer ke RSUD Deli Serdang pada 11 September 2019.

Dr Harry Sp.B mendiagnosa usus Ebenezer lengket dan terlilit. Diduga akibat operasi. Ia disarankan untuk operasi untuk mengembalikan posisi usus. “Akhirnya dioperasi lagi, untuk mengembalikan posisi usus,” kata Eben.

Dalam operasi kali ini, dokter tidak membedah bekas operasi pertama melainkan membedah di perut bagian kanan bawah.

Usai operasi, Ebenezer sudah merasakan membaik, ia bisa buang air besar dan perutnya tidak lagi mengeras. 10 hari di RS, ia diperbolehkan pulang dengan syarat dua minggu sekali wajib kontrol.

Saat kontrol di Puskesmas dua minggu kemudian, diketahui ada bekas luka operasi yang terbuka dan mengeluarkan bau busuk. Luka ini tenyata bekas operasi pertama sehingga Ebenezer kembali ke RS Mitra Medika.

Setelah berdebat panjang akhirnya dr Owen Sitompul secara lisan bersedia merawat hingga sembuh total. Seminggu menjalani perawatan di rumah sakit ini, Ebenezer pulang karena sudah merasa sehat.

Lagi-lagi, tiga minggu di rumah perut Ebenezer kembali sakit. Ia kembali ke RS Mitra Medika, namun kali ini ditolak dengan alasan sudah bolak balik dengan penyakit yang sama. Pihak keluarga bertahan dengan janji dr Owen dan ingin bertemu dengan dr M. Nisril Syahputra untuk mengetahui apa sebenarnya penyakit yang dialami Ebenezer.

Saat itu dr Nisril menyodorkan kertas kosong untuk ditandatangani agar bisa dirujuk ke RS Mitra Sejati. “Yang kosong itu nanti datanya diisi rumah sakit untuk rujukan ke RS Mitra Sejati,” katanya.

Karena mendesak,akhirnya kertas kosong itu ditandatangani orangtua Ebenezer. Tak lama ia pun dibawa dengan ambulance RS Mitra Medika.

Namun ternyata ia bukan dibawa ke RS Mitra Sejati melainkan ke RS Haji Medan. Tentu saja rumah sakit tidak melakukan tindakan apapun karena tidak menerima hasil diagnosa dan rujukan.

Saat dr M. Nisril Syahputra ditelepon untuk meminta data diagnosa justru mengelak. Ia bahkan mengatakan silahkan lapor ke polisi.

Akhirnya, dilakukan pemeriksaan ulang dari awal oleh pihak RS Haji Medan pada 2 Nopember 2019. Untuk ketiga kalinya Ebenezer menjalani operasi di rumah sakit ini dengan ditangani dr Martanta Tarigan.

“Puji Tuhan sejak itu kesehatan saya membaik. Tapi saya tidak boleh bekerja keras dulu sampai benar-benar pulih, ” kata Ebenezer.

Atas tindakan tidak bertanggungjawab dan malpraktek yang dilakukan dr M. Nisril Syahputra Sp.B, Ebenezer mengadukannya ke sejumlah pihak. “Akibat tindakan malprakteknya saya tidak bisa bekerja dan mengalami banyak kerugian,” tambahnya.

Karenanya ia berharap melalui BBH Peradi, bisa mendapatkan keadilan atas peristiwa ini. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *